Laman

Sabtu, 10 Mei 2014

Inilah Hasil Perolehan Suara Pemilu Legislatif Indonesia Tanggal 9 April 2014.


KPU telah menetapkan hasil pemilu legislatif 2014 secara resmi dengan raihan tertinggi milik PDIP. Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan tingkat partisipasi dalam pileg tahun ini mencapai 75,11 persen.

"Menjawab pertanyaan partisipasi pemilih pada pemilu legislatif ini mencapai 75,11 persen," kata ketua KPU Husni Kamil Manik usai rapat pleno di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (10/5/2014) dini hari.


Dengan perolehan angka tersebut maka tingkat golput mencapai 24,89 persen. Angka tersebut ternyata lebih tinggi dengan perolehan suara partai tertinggi yang hanya 18,95 persen. Husni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendorong pemilih untuk datang ke TPS. Jika mengacu target KPU, maka 75,11 persen sedikit lebih tinggi dari target 75 persen.

"Apapun hasil pemilu ini sebagaimana sudah ditetapkan tentu semua berpaling pada parpol untuk menyikapinya. Kami berharap apapun yang dicapai, yang menang adalah rakyat Indonesia," ujar mantan komisioner KPU Sumbar itu.

Berikut hasil perolehan suara 12 partai politik dalam pemilu legislatif 2014:

    1. Partai Nasdem 8.402.812 (6,72 persen)
    2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
    3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
    4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
    5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
    6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
    7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
    8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen)
    9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)
    10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)
    11. Partai Bulan Bintang 1.825.750 (1,46 persen)*
    12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.143.094 (0,91 persen)*
                          * PBB dan PKPI tidak lolos ke DPR karena perolehan suara kurang dari 3,50 persen.

                          Jumlah seluruh suara sah: 124.972.491 suara. Rekapitulasi suara final ini dibacakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik melalui Keputusan KPU 411/KPTS/KPU/2014 tentang Penetapan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara umum dalam pemilihan umum.


                          Coba anda bandingkan data tersebut dengan data hasil quick count beberapa lembaga survey di atas.


                          Pemilik hak pilih yang tak memberikan suara alias "golput" dalam Pemilu Legislatif 2014 mencapai 24,89 persen, berdasarkan klaim Komisi Pemilihan Umum bahwa partisipasi pemilih mencapai 75,11 persen. Bagi KPU, angka pemilih yang tak menggunakan hak pilih itu tak bisa disebut tinggi.

                          “Enggak (besar). Kalau dalam negara demokrasi, partisipasi kisaran 70 persen,” kata anggota KPU Sigit Pamungkas, usai rekapitulasi suara nasional di Gedung KPU, Sabtu (10/5/2014) dini hari. Menurut dia, partisipasi "normal" pemilu dalam negara demokrasi adalah pada kisaran 70 persen.

                          Justru, kata Sigit, bila partisipasi pemilih terlalu jauh melampaui kisaran "normal" tersebut, maka negara pemilih itu masuk kategori negara totaliter. "Negara-negara totaliter itu 90 persen, atau negara yang menempatkan partisipasi sebagai kewajiban."

                          “Kalau partisipasi sebagai hak, kemudian angka partisipasinya 75 persen itu suatu keberhasilan,” tegas Sigit. Meski demikian, Sigit mengakui ada banyak evaluasi yang tetap harus dilakukan atas penyelenggaraan pemilu legislatif.

                          Sejumlah hal yang perlu disoroti antara lain terkait independensi anggota KPU dalam melaksanakan tugas. Dia menyebutkan pula penyusunan kertas kerja yang lebih komprehensif untuk memaksimalkan proses distribusi logistik juga menjadi bagian dari evaluasi itu.

                          Meski demikian, kata Husni, pengesahan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 ini menyisakan banyak catatan untuk dikoreksi bersama. Dia menyebutkan catatan yang ada itu sebagai "pekerjaan rumah" untuk pemilu mendatang.

                          Sumber : 
                          1. http://nasional.kompas.com/, Jumat, 9 Mei 2014, 23:57 WIB.
                          2. http://news.detik.com/, Sabtu, 10/05/2014 01:54 WIB.

                          Tidak ada komentar:

                          Posting Komentar